Senin, 23 April 2018

JURUSAN FISIOTERAPI

Disini saya akan bercerita awal pengalaman saya hingga saya bisa menempati jurusan fisioterapi Poltekkes Surakarta.

Semua itu berawal ketika saat saya masih SMA dan mau lulus, mencoba untuk mendaftar beberapa universitas, ditolak SNMPTN tidak habis disitu saja, saya mengikuti SBMPTN sampai saya mencoba mendaftar di universitas sebagai cadangan apabila di tidak diterima di Pergururan Tinggi Negeri. Namun Allah berkata lain, meskipun saya tidak diterima di SNMPTN masih ada jalan lain yang bisa saya tempuh.

Pada sesaat setelah pengumuman SNMPTN saya mendaftar di Perguruan Tiggi Swasta yaitu Stikes Aisiyah Yogyakarta mengambil jurusan Fisioterapi. sudah membayar sebesar 8 juta sekian dan mendapat fasilitas seragam,buku,alkes, dll. kemudian sambil mendaftar SBMPTN juga mengambil jurusan Kedokteran Gigi dan Gizi. 

Ketika akhir mei 2015 saya diberitahu oleh salah seorang tetangga bahwa ada Jurusan Fisioterapi terbaik se-Indonesia, yaitu Poltekkes Surakarta. seketika saya langsung mencari informasi mengenai Poltekkes tersebut, dan ternyata besoknya adalah hari terakhir untuk pendaftaran. Seketika itu, saya dan Bapak saya langsung ke bank untuk melakukan registrasi masuk. kemudian tidak lama setelah pendaftaran ada Uji Tulis masuk Poltekkes, saya datang ke Surakarta untuk melaksanakan Ujian tersebut.

Pada pertengahan bulan Juni adalah bulan dimana Ujian untuk SBMPTN juga, saya sangat berharap agar bisa masuk ke Fakultas Kedokteran gigi, tapi Allah berkata lain, saya di terima di Fakultas Gizi Universitas Jendral Sudirman Purwokerto yang pada saat pengumuman itu berlangsung, saya sudah dinyatakan diterima di Poltekkes Surakarta jurusan Fisioterapi Poltekkes Surakarta prodi D IV. Sehingga orang tua lebih menyarankan untuk masuk jurusan Fisioterapi  daripada Gizi karena dinilai prospek kerja jurusan Fisioterapi sangat besar.

Pada awal masuk jurusan ini, saya masih ragu-ragu dan bingung, apa yang dimaksud dengan Fisioterapi karena dikalangan masyarakat Fisioterapi adalah Tukang Pijat. Namun semua itu tidak benar adanya. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.778 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelayanan Fisioterapi di Sarana Kesehatan, fisioterapi adalah suatu pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk individu dan atau kelompok dalam upaya mengembangkan, memelihara, dan memulihkan gerak dan fungsi sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan modalitas fisik, agen fisik, mekanis, gerak, dan komunikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar